Inilah 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Dimana Sajakah Itu?

Share:

Larangan mudik 2021 merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kasus positif covid-19 di Indonesia.

Advertisements

Walaupun begitu, berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang dipebolehkan untuk melakukan perjalanan lokal atau mudik lokal saat masa peniadaan mudik.

Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal
Suasana tes GeNose di Stasiun Yogyakarta, photo : Andri

Dikutip dari instagram Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional @lawancovid19_id ada 8 kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal atau mudik lokal. Berikut ini detailnya.

Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).

1.  Kawasan Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

2. Kawasan Bandung Raya : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

Advertisements

3. Kawasan Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

4. Kawasan Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Advertisements

5. Kawasan Kendungsepur: Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi.

6. Kawasan Gerbang Kertosusila: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

Sedangkan untuk area luar Jawa ada

1. Pulau Sulawesi, Maminasata : Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

2.  Pulau Sumatera : Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 3.7 / 5. Jumlah 3

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?