Larangan mudik 2021 merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kasus positif covid-19 di Indonesia.
Walaupun begitu, berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang dipebolehkan untuk melakukan perjalanan lokal atau mudik lokal saat masa peniadaan mudik.
Dikutip dari instagram Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional @lawancovid19_id ada 8 kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal atau mudik lokal. Berikut ini detailnya.
Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).
1. Kawasan Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
2. Kawasan Bandung Raya : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
3. Kawasan Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.
4. Kawasan Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
5. Kawasan Kendungsepur: Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi.
6. Kawasan Gerbang Kertosusila: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.
[artikel number=3 tag=”news”]Sedangkan untuk area luar Jawa ada
1. Pulau Sulawesi, Maminasata : Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
2. Pulau Sumatera : Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo