Baru-baru ini Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait jenis dan syarat pembuatan SIM C terbaru sesuai dengan perpol no 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dilansir dari korlantas.polri.go.id saat ini sim C terbagi menjadi 3 golongan yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII, untuk lebih jelasnya berikut ini adalah penejelasan mengenai jenis SIM C dan sayarat untuk membuatnya.
1. Golongan Sim C
SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berjenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. Golongan Sim CI
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. Golongan Sim CII
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat pembuatan SIM C terbaru
1. Usia
Usia minimal pembuatan sim adalah 17 tahun untk Sim C, 18 tahun untuk Sim CI dan 19 tahun untuk Sim CII.
2. Administrasi
Syarat administrasi yang harus dilengkapi diantaranya:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
b. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
c. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang
dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
d. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
e. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah
maupun retina mata.
f. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Kesehatan
Syarat selanjutnya adalah kesehatan yang meliputi kesehatan Jasmani yang meliputi fisik, pendengaran dan anggota gerak tubuh, sedangkan kesehatan Rohani harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Polri atau umum yang sudah mendapat rekomendasi.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir adalah lulus ujian yang dibagi menjadi 3 ujian yaitu ujian teori, ujian ketrampilan melalui simulator dan juga ujian praktik.
Untuk syarat penerbitan SIM CI atau SIM CII, pengendara harus terlebih dahulu memiliki sim C biasa sekurang-kurangnya 12 bulan baru kemudian bisa dirubah menjadi SIM CI, kemudian menunggu 12 bulan lagu untuk upgrade menjadi SIM CII.
Jika mengacu pada peraturan terbaru dari Polri maka pengguna kendaran mulai dari 250cc dan seterusnya sudah seharusnya merubah SIM mereka dari SIM C biasa menjadi SIM CI atau SIM CII, karena sesuai peraturan SIM C biasa hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor berkapasitas 250cc ke bawah.
[artikel number=3 tag=”news”]Kapan aturan ini berlaku?
Dikutip dari Kompas.com mengenai kapan aturan ini berlaku, yakni akan diterapkan minimal enam bulan setelah aturan ini diterbitkan. Dimana aturan tersebut resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, jadi bisa diperkirakan bakal diberlakukan akhir tahun ini.
Bagaimana tanggapan kalian mengenai aturan terbaru ini? Jangan lupa komentar dibawah ini ya.