Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiSandiaga a (Kemenkumham) yang meluncurkan Aplikasi electronic Visa on Arrival (e-Voa).
E-Voa merupakan bentuk dukungan dari Kemenkumham untuk pengembangan pariwisata Indonesia termasuk pelaksanaan KTT G20.

Aplikasi e-Voa ini merupakan sebuah inovasi yang memungkinkan dan mempermudah wisatawan mancanegara (wisman) melakukan pembayaran VoA sebelum tiba di Indonesia.
Menparekraf Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022), mengatakan keberadaan aplikasi ini akan mempermudah dan menghemat waktu karena wisatawan tidak perlu menukar mata uangnya dulu ke mata uang Rupiah untuk membayar VoA.
“Jadi, jalur transaksi yang tersedia dapat menggunakan kartu kredit atau kartu debit yang termasuk dalam jaringan Visa atau Mastercard,”
kata Menparekraf Sandiaga.
Penerapan e-Voa ini akan diberlakukan secara bertahap, dengan mengutamakan layanan VoA di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Untuk tahap awal, e-Voa hanya dapat diakses oleh wisman dari 26 negara teratas pengguna VoA.
Bagi WNA yang menggunakan VoA akan dikenai biaya Rp500.000 dan VoA berlaku hingga 30 hari, serta dapat diperpanjang satu kali untuk mendapatkan tambahan 30 hari lagi.