Setelah beberapa hari lalu muncul aturan perjalanan darat dengan jarak 250KM, naik motor dan mobil wajib tes Antigen atau PCR. Sekarang peraturan tersebut dicabut oleh kementrian Perhubungan.
Jika kita tengok kebelakang lagi, sebelumnya pelaku perjalanan transportasi darat diwajibkan untuk menujukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR maksimal 3×24 jam atau Antigen maksimal 1x24jam, hal itu tertuang dalam tertuang dalam SE Nomor 90.
Aturan diatas kemudian dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan 2 November 2021.
Dalam SE yang baru Kemenhub melakukan penyesuaian baru tentang persyaratan perjalanan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE)
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,”
demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11).
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”
jelas Adita.