Apabila paspor hilang di Indonesia, kita masih bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Namun memang, cara mengurus paspor hilang di Indonesia harus melewati prosedur yang lebih panjang, karena wajib melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pentingnya menjaga paspor dengan baik memang harus ditekankan lebih awal, karena paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dalam suatu negara, yang isinya merupakan identitas pemegang yang diperuntukan untuk perjalanan Internasional.
Kembali ke topik utama ya, cara mengurus paspor hilang di Indonesia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Berikut ini detail syarat, cara dan langkahnya.
Apabila memungkinkan, memintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan hilang tersebut.
Apabila syarat berkas kehilangan paspor sudah lengkap, bisa langsung mendaftar antrian online di website Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi Antrian Paspor Online via smartphone.
Caranya sama seperti pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yakni :
Seperti biasanya, ada dua pilihan waktu yang bisa dipilih, untuk pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) disini kita juga akan melihat kuota yang tersedia. Jika kuota sudah penuh, tinggal ganti hari saja dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.
Jangan lupa untuk mengusahakan datang 15 menit sebelum jam antrian online ya, dan jangan lupa bawa berkas yang sudah lengkap tadi.
Setelah itu, berikut ini langkah saat di kantor Imigrasi
Untuk jadwal ini, kita tidak perlu menggunakan antrian online lagi, karena biasanya jadwal sekitar 3 hari kemudian, tergantung pemberitahuannya nanti.
Pada saat hari yang sudah dijanjikan tiba, jangan lupa untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
Proses wawancara ini bertujuan untuk mengetahui, kenapa paspor bisa hilang ataupun rusak. Apabila alasa diterima, kita akan mendapatkan hasil BAP lalu untuk dibawa ke Kantor Wilayah kementrian Hukum dan HAM.
Sedangkan, jika alasan ditolak atau tidak diterima, permohonan paspor kita akan ditunda setidaknya selama 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
Lalu, untuk dokumen BAP (alasan diterima) dibawa ke Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, berkas kita masih akan diproses lagi. Apabila disetujui akan diberikan surat persetujuan untuk penggatian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil maka akan dilaksanakan proses awal pembuatan paspor.
Langkah yang keenam ini prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Kita wajib membuat antrian online lagi dan datang sesuai jadwal.
Ingat jangan lupa untuk membawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya ya.
Nah, di kantor Imigrasi setempat, kita akan diberikan slip pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
Denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang cukup tinggi jadi memang sebaiknya dijaga dengan baik.
Untuk biaya denda karena paspor hilang sebesar Rp 1.000.000, sedangkan untuk paspor rusak, akan dikenaan dengan Rp 500.000. Kedua biaya diatas belum termasuk biaya pengantian buku lho, yakni Rp 350.000.
Peraturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 28 tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 mei 2019 lalu.
Pos ini terakhir diubah pada 2 November 2020 08:15
This website uses cookies.