in

Cara Merubah Data Diri di Paspor, Langkah, Syarat dan Prosedur

gnews piknikdong
Bagikan:

Cara merubah data diri di Paspor sebenarnya tidaklah begitu sulit, namun memang perlu kesabaran. Jadi saat membuat paspor sebaiknya perhatikan baik-baik apakah ada penulisan yang salah atau tidak.

Hal ini bisa dicek terlebih dahulu di berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor, seperti, nama di KTP, KK, Ijasah atau kelengkapan pembuatan paspor.

Cara Merubah Data Diri Di Paspor
Cara Merubah Data Diri Di Paspor, Image By IG : @panduwil

Namun jika sudah terlanjur tidak jadi masalah juga, karena Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam aturan itu, mengubah data paspor tetap bisa dilakukan, baik perubahan nama, perubahan nama alamat, dengan mengajukan permohonan perubahan data paspor di Kantor Imigrasi.

Syarat merubah data diri di Paspor

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  3. Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi.
  4. Paspor asli dan fotokopi.
  5. Formulir Imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi).

Prosedur perubahan data paspor

Berikut ini prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014

  1. Pengajuan permohonan.
  2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

Dua pilihan cara mengubah data diri di Paspor

Perlu diketahui jika ada 2 pilihan cara merubah data diri di Paspor, yang pertama adalah melalui endorsment atau penambahan nama pada halaman 4 paspor dan mengganti atau mencetak ulang paspor.

[artikel number=3 tag=”tips”]

1. Cara mengubah data diri di Paspor dengan Endorsment

Cara merubah data diri di paspor melalui endorsment ini paling mudah dan cepat. Namun memang ada kelemahannya, yakni ada beberapa negara yang tidak menerima adanya catatan khusus di paspor.

Berikut prosedur permohonan endorsement untuk mengubah data di paspor:

  1. Datang ke Kantor Imigrasi.
  2. Mengisi formulir bermaterai 6.000, biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi.
  3. Menuju loket informasi. Sampaikan tujuan untuk meminta endorsement karena ada kesalahan data paspor.
  4. Serahkan semua dokumen dan paspor asli ke petugas. lalu tunggu hingga dipanggil.
  5. Biasanya tidak sampai satu hari, catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspor dengan koreksi yang diberikan pihak imigrasi.

2. Cara mengubah data diri dengan mencetak ulang paspor

Sesuai judulnya, karena mencetak ulang paspor, jadi tentu saja memerlukan waktu yang cukup lama, karena harus melalui proses yang panjang. Namun bukan berati tidak bisa dilakukan sendiri kok, berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Datanglah ke Kantor Imigrasi, sampaikan tujuan untuk mengganti paspor karena ada kesalahan.
  2. Dari sini akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  3. Dalam proses BAP, akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor.
  4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru.
  5. Jika BAP telah selesai, akan mendapat Berita Acara Pendapat (Bapen) yang diberikan oleh penyidik.
  6. Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Jika ada perubahan data pada nama (seperti penggantian, penambahan, penghapusan maupun memperbaiki ejaan), biasanya akan diminta surat pernyataan dari Dinas Catatan Sipil kota tempat KTP diterbitkan.
  7. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspor akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.
  8. Usai proses wawancara dan foto, akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru.
  9. Terakhir, usai membayar sejumlah uang, paspor akan diverifikasi oleh Ajudikator Pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.
  10. Setelah melewati seluruh proses itu, paspor sudah bisa diambil sendiri maupun diwakilkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  11. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan oleh orang lain. Hanya saja si pengambil paspor harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor.

Perlu dipahami juga, untuk cara yang kedua atau penggantian paspor ini memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap Ajudikator pusat. Nah setelah disetujui oleh Ajudikator pusat ini, barulah paspor baru bisa selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja.

Menurut informasi yang ada penerbitan baru ini paling lama bisa memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 4

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Mimin Piknik

Mengulas tentang informasi menarik mulai dari resep, kuliner, viral, news, destinasi wisata dan lain sebagainya.