in

Kemenparekraf Mengajak Pelaku Usaha Pariwisata Daftar Sertifikasi CHSE Gratis

gnews piknikdong
Bagikan:

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk daftar sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).

Advertisements

Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Wisnu Bawa Taruna dalam pernyataanya di Jakarta, Senin (12/10/2020) menjelaskan, Program Sertifikasi CHSE sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

“Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standard protocol Kesehatan di sektor parekraf,”

ujarnya.

Kemenparekraf Mengajak Pelaku Usaha Pariwisata Daftar Sertifikasi CHSE Gratis
Kemenparekraf mengajak pelaku usaha pariwisata daftar sertifikasi CHSE Photo : Kemenparekraf

Wisnu juga menjelaskan, para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di alamat website resmi chse.kemenparekraf.go.id.

“Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,”

ujarnya.

Untuk daftar sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring/online di website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Advertisements

Setelah mendaftar sertifikasi CHSE dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

[artikel number=3 tag=”kemenparekraf”]

Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan Proses Audit/Penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Advertisements

Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

“Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran/rumah makan, pondok wisata/homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata, dan semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,”

kata Wisnu Bawa Taruna.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 5

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.