in

Jarak 250 KM, Naik Motor dan Mobil Wajib Tes Antigen Atau PCR!

gnews piknikdong
Bagikan:

Ada pengumuman terbaru terkait perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyeberangan kini wajib Rapid Tes Antigen atau PCR dengan ketentuan jarak minimal 250 KM.

Bagi yang menggunakan RT-PCR masa berlakunya maksimal 3×24 jam sedangkan untuk antigen berlaku aksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Perjalanan Darat Rapid Test Antigen, wajib tes antigen
Perjalanan Darat Rapid Test Antigen

Persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan;

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan dengan jarak tempuh 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali,”

Budi mengatakan, surat keterangan mulai diberlakukan secara efektif sejak 27 Oktober 2021.

Sedangkan untuk pengemudi atau pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali, wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum berangkat.

Dan apabila baru vaksin sekali, wajib menunjukan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal hanya 7×24 jam sebelum berangkat.

Bagi yang belum vaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24jam.

Kemenhub juga tidak lupa menghimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas COVID-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen, maupun operator sarana dan prasarana trasnportasi daarat seluruhnya bisa koorfinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan ini di daerah-daerah.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata / 5. Jumlah

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.