Piknikdong.com, News – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta.
Larangan ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap insiden yang menyebabkan empat anak meninggal setelah tertabrak kereta saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, di antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya, sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat.
Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,”
ungkap Anne.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimum tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
Sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali.
KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,”
tutup Anne.