in

Kapan Operasi Zebra 2022 Dimulai? Berikut Ini Detail dan Sasarannya!

gnews piknikdong
Bagikan:

Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (3/10/2022) resmi menggelar operasi terpusat dengan sebutan Operasi Zebra 2022.

Operasi Zebra 2022 ini sendiri akan diselenggarakan selama 14 hari, yakni dari 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Kapan Operasi Zebra 2022 Dimulai, Gambar oleh Syahdan Cahya Nugraha dari Pixabay
Kapan Operasi Zebra 2022 Dimulai, Gambar oleh Syahdan Cahya Nugraha dari Pixabay

Dilansir dari laman Kompas.com, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin menurutkan, Operasi Zebra 2022 ini akan pihaknya arahkan ke opera yang lebih simpatik dan humanis.

“Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan,”

ungkap Taslim.

Akan tetapi, untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang memang ada potensi menimbulkan fatal, pihaknya akan tetap memberlakukan tindak tilang.

“Untuk penindakan dilaksanakan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka,”

kata Taslim.

Dalam Operasi Zebra 2022 ini, pihak Kepolisian akan menyasar 14 sasaran pelanggaran para pengguna kendaraan. Berikut ini kami telah merangkumnya untuk kamu:

14 Sasaran Operasi Zebra 2022

1. Melawan arus lalu lintas

Para pengguna kendaraan yang terbukti melanggar dengan melawan arus lalu lintas, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengguna kendaparaan yang terbukti di bawah pengaruh alkohol saat berkendara, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Menggunakan ponsel saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas yang tertulis di dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengguna kendaraan roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI saat berkendara, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaan, akan ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Pengemudi yang kedatapan membawa kendaraan dengan kecepatan yang berlebih, seperti yang telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ia akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pengguna kendaraan yang masih di bawah umur akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8.  Berboncengan motor lebih dari satu orang

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengguna kendaraan yang kedaptan mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar

Pengguna sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pengguna kendaraan yang berkendara dengan tidak melengkapi STNK, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12.  Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengguna kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan kendaraan yang dipasangi sirine dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya, akan dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000.

Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 1

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)