Kemenparekraf bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan pembentukan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Computer Security Incident Response Team (Parekraf-CSIRT) untuk meningkatkan keamanan digital.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan Parekraf-CSIRT adalah bentuk inovasi, adaptasi, dan kolaborasi Kemenparekraf dalam mewujudkan good governance, khususnya melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Kolaborasi yang diluncurkan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (20/7/2022) ini dihadirkan untuk merespons dan memitigasi apabila terjadi insiden gangguan siber sehingga diharapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kemenparekraf/Baparekraf semakin aman dan dapat beroperasi terus-menerus secara efektif.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait khususnya BSSN yang telah bekerja sama dalam mempersiapkan Parekraf-CSIRT.
“Mudah-mudahan upaya dan kerja keras kita dalam mewujudkan SPBE Kemenparekraf yang tangguh dapat terwujud,”
kata Menparekraf.
Sekretaris Menterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatis/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sesmenparekraf/Sestamabaparekraf) Ni Wayan Giri Adnyani menjelaskan pembentukan tim ini tidak lepas dari upaya untuk meningkatkan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang memang masuk ke dalam program nasional yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
“Kami menyadari bahwa dalam pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrolik (SPBE) di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, yang terdiri atas berbagai macam aplikasi dan memuat berbagai macam data dan informasi berharga, tentu sangat rentan terhadap insiden siber, sehingga perlu mendapat perhatian kita bersama dari sisi keamanannya,”
katanya
Terlebih seiring dengan transformasi digital yang semakin maju, membuat adanya ancaman kejahatan siber termasuk penyalahgunaan data.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus meningkat hingga masa mendatang, demi terwujudnya pengelolaan SPBE di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang optimal dan tangguh sehingga dapat memberikan layanan publik yang prima melalui pemanfaatan teknologi informasi,”
ujarnya.
Wakil Kepala BSSN Bapak Komjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si mengatakan hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) R.I nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang di dalamnya disebutkan bahwa bagian unsur keamaan SPBE adalah penjaminan, kerahasiaan, dan ketersediaan data dan informasi. Di sinilah peran Parekraf-CSIRT.
“Ke depan kemampuan SDM Parekraf-CSIRT harus ditingkatkan sebagai bekal dalam melaksanakan tugas, melalui program-program pelatihan dan workshop kemanan siber, sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,”
ujarnya.
Layanan dari Parekraf-CSIRT dapat diakses melalui laman csirt.kemenparekraf.go.id dan untuk melaporkan adanya insidensi di lingkungan Kemenparekraf dapat mengirimkan laporan insiden melalui alamat e-mail di csirt@kemenparekraf.go.id