in

Kemenparekraf Gandeng Biro Perjalanan di 19 Negara Untuk Promosi Pembukaan Bali dan Kepri

gnews piknikdong
Bagikan:

Upaya promosi pembukaan kembali Bali dan Kepri untuk wisatawan mancanegara terus dilakukan Kemenparekraf seiring dengan keputusan pemerintah membuka kembali pintu masuk bagi wisatawan dari 19 negara sejak 14 Oktober 2021.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dalam “Weekly Press Briefing” yang dilakukan secara daring, Senin (25/10/2021), mengatakan, promosi dilakukan dengan menggandeng biro perjalanan di 19 negara yang tercantum dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Gandeng Biro Perjalanan di 19 Negara Untuk Promosi Pembukaan Bali dan Kepri
Gandeng Biro Perjalanan di 19 Negara Untuk Promosi Pembukaan Bali dan Kepri, Photo : Kemenparekraf

“Kami menggandeng biro perjalanan di 19 negara dan melalui media kami sendiri maupun kampanye #ItsTimeforBali kami juga sudah men-trigger aktivasi dari perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mendorong industri pariwisata khususnya di Bali untuk mengamplifikasi di channel destinasi masing-masing,”

kata Sandiaga Uno.

Sandiaga mengatakan bahwa promosi juga dengan proses monitoring dan evaluasi secara ketat.

Memasuki pekan kedua sejak dibukanya kembali penerbangan internasional dari 19 negara tersebut, ada beberapa evaluasi yang menjadi perhatian.

Seperti penyempurnaan regulasi terkait entry point bandara di Bali dan Kepri, sinkronisasi data hotel karantina yang dimiliki oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan Bali, dan Bali Tourism Board.

Serta pembahasan kembali dengan Kemenkomarves tentang asuransi dan Keputusan Satgas Nomor 15 Tahun 2021 yang menyatakan wisatawan tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang ditunjuk.

“Regulasi entry point di Bali dan Kepri ini terus kita tingkatkan, sinkronisasi dan juga terkait usulan pemanfaatan Live On Board (LOB), yaitu karantina di atas kapal phinisi dan skema pembayaran asuransi juga terus disempurnakan,”

katanya.

Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga memberikan tanggapan terkait kewajiban tes swab PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Sandiaga menyebutkan hal ini sebagai upaya meningkatkan keyakinan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara.

“Karena syarat penerbangan ini sudah tidak lagi dikurangi kapasitasnya, sudah 100 persen penerbangan.

Maka diambil keputusan (pemberlakuan swab PCR sebagai syarat terbang) untuk memberikan keyakinan bahwa yang bepergian itu tidak mengidap COVID-19,”

jelas Sandiaga.

Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, presiden menyampaikan penerapan tes swab PCR merupakan salah satu bagian penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Ini sosialisasinya akan terus kita kencangkan dan pemberlakuan syarat baru (masa berlaku hasil swab PCR) 3×24 jam dan permintaan Bapak Presiden untuk menurunkan harga PCR di bawah Rp 300 ribu.

Karena ini untuk mengantisipasi libur nataru dan gelombang ketiga COVID-19, juga berkaitan munculnya varian-varian baru seperti Delta X dan Sub Delta di beberapa bagian belahan dunia,”

ujar Sandiaga.

Sandiaga mengimbau agar masyarakat tetap bersabar dan tidak terjebak euforia dengan dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.

“Kita harus terapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin dengan melakukan testing karena ada sekitar 100 lebih kabupaten dan kota yang meningkat kasus-kasus barunya, termasuk pemanfaatan PeduliLindungi ini harus ditingkatkan kepatuhannya,”

ucap Sandiaga.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata / 5. Jumlah

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.