PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.
Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo secara virtual, Selasa (26/10).
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat yang memberikan predikat Informatif kepada KAI.
Penghargaan ini menunjukkan Komitmen KAI dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dalam rangka membangun kepercayaan publik,”
ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.
Predikat Informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021.
KAI berhasil mempertahankan prestasi tersebut dimana pada tahun 2020 KAI juga memperoleh predikat Informatif. Bahkan di penganugerahan tahun 2021 ini, KAI berhasil menduduki peringkat pertama kategori BUMN dengan nilai 96,95.
Hasil ini meningkat dari penganugerahan tahun 2020 lalu dimana KAI meraih peringkat kedua kategori BUMN dengan nilai 96,79.
Tahapan untuk memperoleh predikat tersebut diawali dengan melaporkan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat pada Maret, kemudian mengisi Self Assessment Questionaire pada Juli hingga Agustus, pembuatan video inovasi dan kolaborasi pada September, hingga presentasi dan penilaian akhir pada Oktober.
Adapun indikator penilaiannya adalah pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI dalam rangka meningkatkan kesadaran badan publik untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai dengan 25 Oktober 2021, jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI pada tahun 2021 telah mencapai 265 orang, dengan rata-rata waktu jawab 1 s.d 7 hari kerja.
Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, PPID KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk menjaga physical distancing, pelayanan hanya dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.
“KAI akan terus memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui berbagai inovasi dan kolaborasi,”
tutup Didiek.