PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,”
ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,”
tegas Joni.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
[artikel number=3 tag=”kereta-api”]KAI mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,”
tutup Joni.