Piknikdong.com – Dalam keadaan kondisi normal, memakai masker saat sholat hukumnya makruh.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Ia juga mengungkapkan, keadaan tersebut terkecuali sedang ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertluar penyakit.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,”
ujar Kiai Ni’am pada tim MUIDigital, Rabu, (30/3/23) dilangsir dari mui.or.id.
Hal tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197):
“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra.
bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.
Kiai Miftah juga menanggapi hal yang sama, Ia menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan sholat hukumnya makruh, walaupun penggunaan masker saat ini sudah kebiasaan bagi warga Indonesia.
Penggunaan masker diluar sholat tidaklah masalah, namun di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertenu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh memakai masker saat keadaan normal
“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,”
tutur Kiai Miftah dilangsir dari mui.or.id.
Menilik kebelakang lagi, jika MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang di Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa:
“Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”
“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di aharus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,”
ungkap kiai Miftah.
Untuk saat ini pemerintah juga sudah mencabut status PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Jadi, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan shalat juga kembali normal,”
Kata Kiai Ni’am.