in ,

Konsorsium Penerbit Jogja Lawan Tegas Pembajakan Buku

gnews piknikdong
Bagikan:

Lebih kurang 12 penerbit di Yogyakarta yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) resmi melaporkan perkara pembajakan buku yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Buku-buku bajakan itu disebar dan dijual secara terang-terangan di kios-kios buku di Shoping Center Yogyakarta. Ke-12 penerbit yang dimaksud adalah CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, PT LkiS Pelangi Aksara, Penerbit Ombak, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press.

“Ini merusak ekosistem penerbitan buku dan merugikan dunia penerbitan. Ini harus dilawan dan dibawa ke muka hukum,”

Kata Hisworo Banuarli. Laki-laki yang kerap disapa Hinu OS ini memimpin rekan-rekannya di penerbitan untuk mengepalkan keyakinan yang sama bahwa pembajakan buku ini mestilah dilawan.

Konsorsium Penerbit Jogja Melawan Pembajakan Buku, Dok. Official MocoSik
Konsorsium Penerbit Jogja Melawan Pembajakan Buku, Dok. Official MocoSik Festival

Untuk itulah, Hinu OS yang didampingi sejumlah pengacara dari PBH IKADIN mendatangi Polda DIY dan memberikan laporan rinci. Atas laporan itulah, pihak Polda mengeluarkan surat No. LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT yang isinya menerima laporan pihak KPJ yang diwakili Hinu OS alias Hisworo Banuarli yang dalam laporannya menyertakan sejumlah judul buku yang dibajak pihak tak bertanggung jawab di Shoping Center.

Pelaporan bertanggal 21 Agustus 2019 itu merupakan upaya penerbit-penerbit di Yogyakarta dalam menyikapi pembajakan buku yang makin masif dan terbuka. Bahkan, buku belum resmi beredar di toko buku, bajakannya sudah muncul terlebih dahulu di kios-kios buku.

[artikel number=3 tag=”news”]

Akibat pembajakan ini, penerbit yang mengolah naskah hingga terbit sebagai buku kehilangan pendapatannya.

“Buku itu sebelum terbit melewati proses yang panjang.

Di sana ada editor, desainer isi dan sampul, pembaca ahli, dan seterusnya.

Penerbit mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan-pembiayaan itu. Pembajakan membuat penerbit limbung,”

lanjut Hinu.

Bukan hanya penerbit yang dirugikan, penulis pun kehilangan pendapatannya berupa royalti dari proses industri perbukuan.

“Menulis buku itu berat. Jika kau pegawai negeri, gaji bulananmu masih bisa menopang kehidupanmu dan kehidupan keluargamu.

Namun, jika kamu hanya mengharapkan royalti buku untuk kehidupan finansialmu, hidupmu pasti akan sialan,”

Tukas Muhidin M. Dahlan. Hampir semua buku yang ditulisnya dibajak di Shoping Center Yogyakarta.

“Lebih banyak buku bajakan yang beredar ketimbang yang dikeluarkan oleh penerbit resminya,”

Jelasnya.

“Sebut saja penulis-penulis buku yang diminati, buku bajakannya ada dan dijual secara terbuka dengan harga yang di satu sisi membikin bungah hati pembeli, namun bisa bikin juragan buku bajakan bisa umrah berkali-kali dan setiap catur wulan ganti mobil.

Dari pujangga Pramoedya Ananta Toer hingga Eka Kurniawan; dari Seno Gumira Ajidarma hingga Puthut EA; dari Dewi Lestari, Andrea Hirata, Tere Liye, hingga Agus Noor; dari Edi AH Iyubenu, hingga Fiersa Besari; dari Joko Pinurbo hingga Kedung Romansa,”

Tulis Muhidin.

Begitu meresahkannya pembajakan buku ini. Mestilah ini harus dilawan dengan memberikan kepercayaan kepada para penegak hukum untuk mengambil tindakan. Apalagi, dunia literasi sedang tumbuh. Festival buku juga kembali menggeliat. Di Yogyakarta, sebut saja MocoSik Festival, Patjar Merah, Kampung Buku Jogja (KBJ), maupun Islamic Book Fair (IBF).

“Sebagai penulis, pemilik penerbitan independen, saya merasakan kerugian yang sangat besar dari praktik jahat pembajakan buku ini.

Karena itu, MocoSik Festival turut mengutuk pembajakan buku dan mendukung pelaporan yang dilakukan Konsorsium Buku Jogja (KBJ).

Sebab, jika bukan dilawan secara bersama-sama, pembajakan ini bisa mengubah persepsi masyarakat bahwa tindakan jahat dan ilegal itu pekerjaan ‘biasa-biasa’ saja.

MocoSik mendukung penuh agar pihak aparat keamanan menindak pelaku-pelaku pembajakan buku itu,”

Tegas Irwan Bajang, CEO MocoSik Festival.

Sementara itu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Yogyakarta yang dipimpin Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) IKADIN Yogyakarta, mendukung penuh apa yang dilakukan 12 (dua belas) penerbit yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja. IKADIN menjadi pendamping 12 penerbit tersebut ke Polda DIY.

Hal itu dilakukan IKADIN karena adanya dugaan tindak pidana kekayaan intelektual hak cipta berupa pembajakan buku berlisensi.

“Ini merupakan wujud komitmen IKADIN Yogyakarta dalam penegakan hukum dalam rangka membangun suasana akademis di Yogyakarta yang fair, bermartabat dan bermoral, mengingat Yogyakarta merupakan kota pelajar dimana para cendekiawan lahir,”

Tutup Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata / 5. Jumlah

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.