Tidak hanya KAI saja yang mewajibkan memakai masker saat naik Kereta Api, Damri juga mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker mulai dari area Pool Damri, di dalam bus, dan tujuan akhir bus.
Kebijakan tersebut tidak lain juga untuk pencegahan virus corona (covid-19). Hal ini juga merupakan bagian dari tinda lanjut seruan Gubernur DKI Jakarta no 9 tahun 2020 serta surat kebijakan penagakkan penggunaan wajib masker pada transportasi publik terkait pencegahan virus corona.
Dikutip dari situs resmi Damri.co.id, perusahaan tersebut mulai mensosialisasikan penggunaan masker pada tanggal 6 April 2020 kemarin sampai 11 April 2020, dan penggunaan wajib masker secara efektif pada tanggal 12 April 2020.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra mengungkapkan jika Damri masih akan beroprasi melayani pelanggan selama masa pandemi virus corona ini, namun perlu dicatat jika ada penyesuaikan jadwal keberangkatan, yakni bisa mundur sekitar 10-30 menit dari jam operasional sebelumnya.
“Mohon untuk tetap dirumah jika tidak ada keperluan mendesak, serta selalu menggunakan masker saat keluar rumah,”
Ungkap Nico.
Dalam artikel tersebut, Damri juga terus mengajak pelanggan untuk bersama-sama ikut serta dalam mencegah penyebaran virus corona dengan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan jika memang tidak ada keperluan mendesak, lebih baik dirumah aja dulu.