PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II wilayah Sumatera Barat membatalkan beberapa jadwal Kereta Api. Hal ini tidak lain untuk antisipasi penyebaran Covid 19 atau Corona di wilayah tersebut.
Keputusan ini juga sesuai dengan kebijkan Pemerintah dimana masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitasnya atau sosial distancing.
Dikutip dari siaran pers KAI.id, Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi menyampaikan bahwa, mulai dari 1 April 2020, beberapa perjalanan Kereta Api Sumatera Barat dibatalkan.
Detail Kereta Api Sumatera Barat yang dibatalkan perjalanannya adalah sebagai berikut
1. KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM (PP)
- Perubahan jam operasi yang semula 06.30 – 20.30 WIB menjadi 06.30 – 17.49 WIB.
- Perubahan pola operasi ( frekuensi perjalanan KA) semula 12 perjalanan KA perhari menjadi 10 perjalanan KA perhari.
2. KA Sibinuang relasi Padang – Naras
- Pembatalan hanya pada perjalanan KA (B34f) relasi Padang-Naras pukul 07.00 WIB dan di alihkan pada pukul 05.45 WIB )
- Tidak ada pengurangan frekuensi perjalanan KA yakni tetap sebanyak 8 perjalanan perhari.
- Pembatalan KA khusus di hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional sedangkan di hari Senin – Jumat, perjalanan KA Sibinuang sama seperti jadwal sebelumnya.
“Meski terdapat beberapa pengurangan jadwal KA, PT KAI Divre II memastikan bahwa jarak antar penumpang di kereta tetap akan diterapkan melalui pengaturan oleh petugas.
Saat ini volume penumpang juga tidak sepadat di waktu normal terdapat penurunan jumlah volume penumpang,”
ujar Reza.
Dalam siaran pers tersebut PT KAI Divre II juga menghimbau agar para calon penumpang untuk membatalkan tiket secara online via aplikasi KAI Access versi terbaru. Karena selain mudah, kita tidak perlu datang ke stasiun untuk melakukan pembatalan tiket.
Walaupun demikian, pembatalan tiket di stasiun juga tetap bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan yang ditentukan, yakni stasiun Padang. Bagi calon penumpang yang melakukan pembatalan, KAI akan menjamin bea pengembalian penuh 100%. Sebelum kebijakan ini, pembatalan tiket dikenakan potongan 25%.
Seiring berjalananya waktu, kebijakan pembatalan jadwal kereta api ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi yang ada dilapangan.