in ,

Inilah Persyaratan Naik Pesawat AirAsia Selama Covid-19

gnews piknikdong
Bagikan:

Setelah sebelumnya kita sudah bahas tentang syarat naik pesawat untuk 3 maskapai di Indonesia, yakni Garuda Indonesia, Lion Air dan Citlink, berikut ini ada persyaratan naik pesawat AirAsia Selama Covid-19.

AirAsia Indonesia akan kembali terbang dan melayani rute Domestik dan Internasional mulai tanggal 8 Juni 2020.

Persyaratan Naik Pesawat AirAsia Selama COVID-19
Persyaratan Naik Pesawat AirAsia Selama Pandemi Covid-19, Image credit: AirAsia Indonesia (airasia.com)

Penasaran apa saja syarat yang wajib dipenuhi? Simak informasinya dibawah ini yang dikutip langsung dari laman resmi Air Asia Indonesia.

Persyaratan Perjalanan Penumpang Domestik dan Internasional selama masa kewaspadaan Covid-19.

AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa penyebaran wabah Covid-19.

Semua tamu AirAsia baik yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib membawa dokumen berikut:

Persyaratan Perjalanan Domestik

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut ini untuk diperkenankan naik ke pesawat:

1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya).

2. Sertifikat kesehatan yang membuktikan hasil RT-PCR negatif Covid-19 dan berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau hasil Rapid Test negatif Covid-19 dan maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum berangkat. Silakan akses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau kunjungi http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

4. Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor

5. Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

6. Khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif.

7. Khusus penumpang tujuan akhir Padang wajib menunjukan hasil tes PCR dengan hasil negatif dan membawa surat keterangan dari Gugus Tugas Covid di kota/kabupaten asal.

8. Mengisi surat pernyataan perjalanan AirAsia. Silakan unduh di sini.

9. Membawa dokumen persyaratan sesuai dengan perjalanan yang akan dilakukan (sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020) yaitu :

Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan; pelayanan penanggulangan COVID-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

–  Surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2;

– Surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

– Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

– Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;

– Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;

– Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

– Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

[artikel number=3 tag=”corona”]

– Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

– Surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;

– Surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;

– Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau

– Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test.

Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

– Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

– Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.

– Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

– Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

– Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

Persyaratan Perjalanan Internasional

Indonesia dan beberapa negara lain di dunia masih menerapkan pembatasan perjalanan bagi warga negara asing dengan pengecualian yang sangat ketat.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional memasuki atau keluar dari Wilayah Republik Indonesia harus dapat menunjukkan persyaratan berikut ini untuk diperkenankan naik ke pesawat:

1. Identitas diri (Paspor atau tanda pengenal lainnya).

2. Sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris yang  berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum berangkat. Silakan akses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau kunjungi http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

4. Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor

5. Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

5. Khusus penumpang tujuan akhir Lombok atau Padang wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/ wilayah transit maupun tujuan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.

Update :

MALAYSIA

1. Mulai 1 Juni 2020 semua penumpang yang tiba di Malaysia akan dikenakan biaya karantina sebesar RM75 per orang per hari untuk WN Malaysia, dan RM150 per orang per hari untuk warga negara asing.

2. Kunjungi akun sosial media Kedutaan Kerajaan Malaysia di Jakarta melalui Twitter atau Facebook untuk mendapatkan informasi persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh calon penumpang dengan penerbangan dari Indonesia.

Ketentuan dan Prosedur Keselamatan AirAsia

Selain syarat naik pesawat AirAsia diatas, penumpang juga wajib memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan yakni:

1. Kewajiban penggunaan masker

Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat.

2. Pemeriksaan suhu tubuh

Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.

3. Marka jaga jarak

Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.

4. Layanan check-in web atau aplikasi dan waktu kedatangan di bandara

Check-in melalui web dan aplikasi untuk mengurangi kontak fisik dan kontak dengan permukaan pada saat proses check-in dan masuk pesawat. Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 5 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan. Konter check-in manual masih tersedia di bandara.

5. Ketentuan bagasi kabin

Kami menerapkan kebijakan baru terkait bagasi untuk mengakomodir arahan jaga jarak selama proses turun dan naik pesawat. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan ukuran maksimal 40cm (Tinggi) x 30cm (Lebar) x 10cm (Panjang), seperti tas laptop dan tas jinjing dengan berat maksimal 7kg. Untuk lebih lengkapnya silakan klik di sini.

Barang bawaan di luar ketentuan tersebut harus dibagasikan. Kebijakan ini untuk meminimalisir kontak antara penumpang dengan barang bawaan penumpang lainnya. AirAsia memberikan jatah bagasi cuma-cuma untuk penerbangan domestik hingga 15kg per penumpang.

6. Pesan makanan sebelum terbang secara online

Makanan hangat di dalam pesawat atau inflight hot meals tidak tersedia untuk pembelian di dalam pesawat. Silakan memesan makanan melalui web member AirAsia di Pembelian Saya setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan. Cemilan dalam kemasan dan minuman dalam kaleng atau botol masih tersedia di dalam pesawat.

7. Kebersihan pesawat

Seluruh armada AirAsia menjalankan prosedur desinfeksi secara rutin yang semakin diintensifkan lagi di tengah situasi saat ini.

Semua produk pembersih, sanitasi dan desinfektan yang digunakan telah disetujui oleh otoritas kesehatan dan pihak pabrikan pesawat Airbus. Seluruh pesawat AirAsia dilengkapi dengan fitur penyaring udara HEPA berstandar rumah sakit, yang dapat menyaring 99.999% partikel dan kontaminan di udara seperti virus dan bakteri.

Info Fleksibilitas AirAsia

Bagi calon penumpang dengan jadwal keberangkatan hingga 31 Juli 2020 yang tidak dapat melanjutkan perjalanannya, AirAsia menawarkan fleksibilitas pilihan berupa Akun Kredit dengan masa berlaku hingga 730 hari (2 tahun) dan kesempatan untuk mengubah jadwal tanpa batas dengan ketentuan:

Ubah Jadwal: Ubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2020 di rute yang sama, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketersediaan kursi; ATAU

Akun Kredit: Dapatkan deposit senilai harga tiket dalam akun AirAsia BIG yang dapat digunakan untuk pembelian tiket AirAsia berikutnya. Akun kredit dapat digunakan untuk pemesanan tiket dengan tanggal keberangkatan kapan saja hingga 730 hari kalender (2 tahun) sejak diterbitkan selama penerbangannya telah tersedia di airasia.com.

Itulah informasi lengkap tentang persyaratan naik pesawat AirAsia selama pandemi Covid-19. Informasi ini akan selalu diperbarui secara berkala. Jadi untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman resminya atau aplikasi.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 2

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Mimin Piknik

Mengulas tentang informasi menarik mulai dari resep, kuliner, viral, news, destinasi wisata dan lain sebagainya.