Pemerintah batalkan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat musim libur Natal dan Tahun baru (Nataru).
Sebelumnya memang sudah ada kabar tentang Pemerintah akan berlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru Batal
Dikutip dari Kompas.com, Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan seluruh Wilayah Indonesia saat Nataru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,”
ungkap Luhut, dikutip dari Kompas.com yang melangsir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Perbatasan Indonesia diperketat
Menko Marves juga menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,”
terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6-12-2021).
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Perayaan Tahun Baru Tetap Dilarang!
Pemerintah juga tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan keramaian umum lainnya.
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen orang yang masuk kategori hijau di PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,”
pungkas Menko Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.