Saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) nanti, pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut diterapkan selama masa liburan hari raya natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,”
ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17 November).
Dikawatirkan ada lonjakan saat libur Nataru
Diberlakukannya kebijakan ini untuk memperketat pergerakan orang dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Saat libur Nataru nanti, seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berlevel 1 ataupun 2, akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.
“Jadi ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,”
imbuhnya.
Muhadjir menerangkan kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 25 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Mengenaik kebijakannya akan diterapkan nanti sembari menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,”
ungkapnya.
Dikutip dari Liputan 6, bahwan saat PPKM Level 3 dalam Inmendagri yang sebelumnya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal berkapasitas 50%, kegiatan bioskop dan tempat makan minum maksimal juga berkapasitas 50%.
Selain itu untuk kegiatan pusat perbelanjaan maksimal 50% dan beroprasi sampai pukul 21.00 dengan penerapan prokes yang ketat, serta menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Gimana menurut kalian? Komentar dibawah ya!