Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Presiden Jokowi mengumumkan dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/5/2022).

“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,”
ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,”
sambungnya
Presiden Jokowi juga menyampaikan, dalam penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Tak hanya itu, penggunaan masker pun masih berlaku untuk masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan.
“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,”
ujarnya.
Seperti diketahui, dua tahun terakhir masa pandemi Covid-19, penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia.
Selain itu, pemerintah sebelumnya mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di RI dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran 2022.