Operasi Patuh 2022 sudah resmi digelar mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Jadi jangan lupa untuk selalu melengkapi perlengkapan berkendara dan patuhi segala peraturan di jalan.
Dilangsir dari lama Korlantas Polri, ada beberapa sasaran khusus dalam operasi patuh jaya 2022 yang akan diberlakukan tilang oleh polisi. Berikut ini beberapa diantaranya, lengkap dengan dendanya!
Sasaran operasi patuh 2022 dan Dendanya!
1. Knalpot bising atau tidak standar
Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam
Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap liar
Kegiatan balap liar ini melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.
4. Melawan Arus
Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Bagi yang menggunakan mobil, dan mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
8. Bonceng lebih dari 1 orang
Berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.