in

Sikat Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya!

gnews piknikdong
Bagikan:

Piknikdong.com – Sedang mencari informasi tentang sikat gigi saat puasa apakah diperbolehkan, dan bagaimana hukumnya? Yuk kita bahas bersama.

Seperti yang kita tahu jika puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, namun juga menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.

Sikat Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya Ini Penjelasannya!
Sikat Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Image : Freepik

Nah untuk sikat gigi dan berkumur ini menjadi kekawatiran bagi sebagian orang. Di mana kegiatan tersebut dilakukan dengan memasukkan sesuatu kedalam mulut.

Bagi yang belum tahu, berikut ini anjuran sikat gigi saat berpuasa yang dilansir dari situs NU Online. Simak yuk.

Sikat Gigi Saat Puasa

Sikat gigi saat puasa, hukumnya makruh, hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”

(Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Selain itu ada penelasan lain dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.

Di mana harus berhati-hati saat sikat gigi saat puasa, karena jika ada meterial yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi, maka puasanya batal, walalupun hal itu tanpa sengaja dilakukan.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah.

Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.

(Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Solusinya bagaimana?

Untuk solusinya, akan lebih baik jika gosok gigi terlebih dahulu sebelum waktu imsak tiba. Apabila sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan odol atau pasta gigi.

Selain itu, kesimpulannya adalah, sikat gigi saat puasa diperbolehkan, asalkan hati-hati dan tidak boleh ada yang tertelan, karena bisa membatalkan puasa.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 4

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.