in

Update Syarat Naik Kereta Api Lokal, Mulai Berlaku 14 September 2021

gnews piknikdong
Bagikan:

Bagi yang ingin naik Kereta Api lokal, komuter, atau aglomerasi ada beberapa info penting yakni tentang regulasi syarat naik Kereta Api lokal terbaru.

Update regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021).

Syarat Naik Kereta Api Lokal, image by IG: @juanadrian__
Syarat Naik Kereta Api Lokal, image by IG: @juanadrian__

Dalam hal itu KAI memperbarui syarat dan ketentuan untuk perjalanan Kereta Api komuter, lokal, atau aglomerasi.

Syarat naik Kereta Api Lokal mulai 14 September

1. Penumpang sudah tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, dan STRP atau surat tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Calon penumpang Kereta Api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama.

3. Calon Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak boleh melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota.

5. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, bisa naik dengan catatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksin.

Ketentuan naik Kereta Api Lokal

1. Suhu badan tidak lebih dari 37, 3 derajat celcius.

2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3(tiga) lapis atau masker medis untuk menutupi hidung dan mulut.

3. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6M).

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangkan pengobatan yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan,”

ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,”

ujar Joni.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk.

VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan bahwa pada tanggal 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata / 5. Jumlah

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.