in

Perhatikan, Ini Syarat Naik Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru 2022

gnews piknikdong
Bagikan:

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,”

ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022-min
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022, photo : KAI.id

Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.

Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

Joni menjelaskan, secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30% dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya”

ujar Joni.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah.

Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,”

tegas Joni.

Syarat  Naik Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah:

Syarat Naik Kereta Api Saat Nataru 2022
Syarat Naik Kereta Api Saat Nataru 2022, sumber : KAI.id

Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000.

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 5

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.