in , ,

Inilah Syarat Naik Pesawat Pada 3 Maskapai di Indonesia Saat Pandemi

gnews piknikdong
Bagikan:

Penerbagan memang sudah mulai dibuka pada bulan Juni 2020 ini. Karena memang masih ditengah pandemi virus corona, beberapa maskapai mewajibkan syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang.

Nah, berikut ini ada ulasan lengkap tentang persyaratan naik pesawat terbang pada 3 maskapai yang ada di Indonesia yang dikutip langsung dari halaman resmi tiap maskapai. Simak yuk!

Syarat Naik Pesawat, Photo by : pixabay
Syarat Naik Pesawat, Photo by : pixabay

1. Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia Juni 2020

  1. Bagi setiap penumpang penerbangan:
    Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di atas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia di sini
  2. Penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria di atas:
    • Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
    • Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
    • Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
    • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
    • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
    • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).
  3. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
    • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
    • Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
    • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
    • Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
  4. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku:
    • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
    • Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
    • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
    • Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
    • Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19
      • Warga Negara Indonesia yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
      • Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat Kesehatan bebas Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
      • Apabila WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai persyaratan di atas, maka akan terdapat konsekuensi penanganan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
    • Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

2. Syarat Naik Pesawat Citilink Juni 2020

1. Syarat terkait tujuan perjalanan meliputi

a. Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta).
b. Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus.
c. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
d. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
e. Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain di luar yang sudah ditentukan.

Penumpang yang akan melakukan penerbangan harus memastikan:

a. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait.
b. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19.
c. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negative.
d. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negative.
e. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.
f. Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta.

2. Kelengkapan dokumen perjalanan

a. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta).
b. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon 2 (ASN, Polri, TNI).
c. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor (Pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, NGO, Lembaga Usaha).
d. Surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta).
e. Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta).
f. Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi).
g. Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar).
h. Surat keterangan dari BPMI (pekerja migran).
i. Surat rujukan rumah sakit dan kartu keluarga/akta kelahiran untuk pasien yang melakukan pengobatan/penjenguk keluarga yang sakit keras.
j. Surat kematian anggota keluarga yang meninggal dan kartu keluarga/akta kelahiran (Pelayat).
k. Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas COVID-19, dan Kartu Tanpa Pengenal yang masih berlaku untuk semua penumpang.
l. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang disediakan Citilink melalui website/mobile app untuk semua penumpang.
m. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan.
n. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan.
o. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes PCR/Swab Negatif berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.
p. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id/.
q. Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta.
r. Penumpang dengan penerbangan tujuan Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan 4 rangkap.

Catatan:

a. Setiap penumpang wajib mencetak dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia.
b. Jika penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check-in/boarding.
c. Penumpang yang melakukan web check-in diharuskan tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta.
d. Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria di atas, terdapat konsekuensi tindak lanjut sesuai dengan otoritas bandara setempat.

Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan di atas.

[artikel number=3 tag=”corona”]

3. Pengamanan kesehatan diri

a. Selalu mengenakan masker selama perjalanan.
b. Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

3. Syarat Naik Pesawat Lion Air Juni 2020

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan persiapan mengenai persyaratan calon penumpang.

Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group, sebagai berikut:

  1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan,
  2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi
    1. Tiket pesawat valid,
    2. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
    3. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
    4. Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
      • Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
      • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
    5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac  .
    6. Agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:
      • DKI Jakarta,Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id
      • Denpasar, Bali,Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan UdaraInformasi lebih lanjut https://cekdiri.baliprov.go.id/
      • Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung,Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.
  4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
  5. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
  6. Menyarankan agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

  1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
    1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
    2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
    3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
    4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test.
    5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat.
    6. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
    7. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
    8. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
    9. Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
    10. Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras.
    11. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
    12. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test.
  2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:
  3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:
    1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
    2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
    3. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
    4. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
    5. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata / 5. Jumlah

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Mimin Piknik

Mengulas tentang informasi menarik mulai dari resep, kuliner, viral, news, destinasi wisata dan lain sebagainya.