Angkasa Pura Airports menyiagakan Posko Terpadu Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 15 bandara kelolaan.
Hal ini ditujukan untuk mengawal potensi peningkatan pergerakan arus penumpang, serta untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Posko monitoring tersebut dibuka sejak H-8 Natal (17 Desember) dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2022, atau akan beroperasi selama 19 hari.
Keberadaan posko tersebut juga ditujukan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura Airports.
Selama tujuh hari penyelenggaraan posko (17 – 23 Desember), tercatat sebanyak 928.315 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura Airports.
Dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama di tahun 2020 lalu yang sejumlah 787.782 penumpang, terdapat pertumbuhan penumpang sebesar 18 persen pada catatan di tujuh hari pertama penyelenggaraan posko Nataru di tahun 2020 ini.
Sedangkan untuk trafik pesawat udara, pada periode 17 hingga 23 Desember 2021, tercatat sebanyak 8.828 pergerakan pesawat terlayani, turun 9 persen jika dibandingkan dengan jumlah pergerakan pesawat di periode yang sama di tahun 2020 lalu yang sebanyak 9.713 pergerakan pesawat.
Hal yang sama juga terjadi pada pergerakan kargo, dengan perbandingan 10.053.204 kg kargo terangkut pada periode 17 hingga 23 Desember 2021 dibanding 10.513.307 kargo pada periode yang sama di tahun 2020, terdapat penurunan sebesar 4 persen.
“Dengan mulai meningkatnya trafik penumpang, utamanya dibandingkan dengan catatan di tahun lalu, kami mengantisipasinya dengan pengetatan protokol kesehatan.
Hal ini juga merupakan respons kami dalam mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Varian Omicron, utamanya di bandara kami yang melayani penerbangan internasional, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,”
ucap Faik Fahmi.
Syarat naik pesawat terbaru saat Natal dan Tahun Baru 2022
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Syarat naik pesawat atau perjalanan udara adalah sebagai berikut:
1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksis dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, serta dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi calon pelaku perjalanan udara, dengan kriteria berikut:
1. Calon pelaku perjalanan udara yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan udara untuk keperluan berobat/medis diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Sampel tersebut diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, serta melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
2. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).