in ,

Inilah Syarat Penumpang Kereta Api Luar Biasa

gnews piknikdong
Bagikan:

Kereta Api Indonesia mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020 mengoprasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Pengoperasian kereta api luar biasa ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Syarat Naik Kereta Api Luar Biasa
Syarat Naik Kereta Api Luar Biasa, Ilustrasi  Photo by : @julomnblog

Untuk tiket KLB sudah dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pembelian tiket bisa dilakukan mulai H-7 dari keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan, dan perlu diketahui tidak bisa diwakilkan.

Seperti yang sudah diulas sebelumnya, untuk bisa membeli tiket Kereta Api Luar Biasa, penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai dengan edaran Gugus Tugas Covid-19. Salah satu diantaranya adalah menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

[artikel number=3 tag=”corona”]

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

Berikut ini kriteria dan syarat penumpang Kereta Api Luar Biasa sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Kriteria dan Syarat Penumpang Kereta Api Luar Biasa

1. Kriteria pengecualian

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;

  1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  3. Pelayanan kesehatan;
  4. Pelayanan kebutuhan dasar;
  5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
  6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Persyaratan Pengecualian

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
  2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
  3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
  5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit  untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;
  3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
  4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
  2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
  3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
  4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 7

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Mimin Piknik

Mengulas tentang informasi menarik mulai dari resep, kuliner, viral, news, destinasi wisata dan lain sebagainya.