Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021, maka mulai Rabu 8 September 2021 KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.
Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu 11 September 2021 wajib menunjukkannya kepada petugas.
Syarat naik KRL Terbaru
1. Sertifikat vaksin, dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
2. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021.
Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL.
Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,”
jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka sebaiknya mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk naik KRL
1. Bagi yang sudah instal dan mendaftarkan diri di Aplikasi PeduliLIndungi (caranya disini) Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in.
2. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out.
3. Di himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan.
Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta – Solo, dan Kutoarjo.
Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.
Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.