KAI sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian Kereta Api baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI pertama pada 10 April.
“KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19,”
jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020. KAI juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tanggal 12 Mei 2020.
Dan yang terakhir adalah untuk perlindungan ekstra, KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api,”
tegas Joni.
Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual. Dari 50% pada perjalanan KLB di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70% pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.
Jumlah perjalanan KA juga masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini. Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13% dari jumlah normal sebanyak 532 KA per hari.
[artikel number=3 tag=”corona”]Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22% di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30% di bulan Juli, 237 KA per hari atau 44% di bulan Agustus, dan 267 KA perhari atau 50% per tanggal 10 September.
“Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan,”
jelas Joni.
Dari sisi internal KAI, petugas juga rutin melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan, pembuatan marka jarak antrean, penyediaan fasilitas cuci tangan tambahan, pengukuran suhu tubuh dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
“KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,”
tutup Joni.