Seperti yang kita tahu sebelumnya, jika di India sedang terjadi pelonjakan kasus Corona yang sangat tinggi. Hal ini berimbas dikeluarkannya peraturan yang melarang warga negara asing (WNA) India masuk atau berkunjung ke Indonesia.
Seperti judulnya, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 25 April 2021.
Airlangga Hartanto dalam keterangan pers mengatakan jika kasus lonjakan di India sangatlah besar, jadi untuk mencegah tersebar luas hingga ke Indonesia, pemerintah memberhentikan visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.
Beberapa Negara lain juga melarang warga negara India untuk masuk ke Negaranya seperti di Hongkong, Selandia Baru, Arab, Pakistan, dan Singapura.
[artikel number=3 tag=”news”]Bagi WNI atau warga negara Indonesia yang sempat singgah di India tetap bisa masuk, namun akan melalui pengetatan protokol kesehatan, salah satunya adalah karantina selama 14 hari.
“Boleh pulang lagi ke Indonesia, tetapi harus karantina selama 14 hari dengan prokes diperketat,”
ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Beberapa pintu kedatangan dibuka untuk WNI yang ingin pulang, mulai dari Bandara dan Pelabuhan yang ada seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai.
Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia.
Nantinya bagi WNI yang pulang, akan dikarantina dahulu selamat 14 hari di hotel khusus, lalu sebelum keluar dari karantina akan di test PCR lagi.