Piknikdong.com, Tips – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali menjadi perhatian pekerja menjelang akhir 2026.
Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan untuk pekerja pada kuartal IV atau tiga bulan terakhir tahun ini.
Besaran bantuan yang disiapkan mencapai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Jika menerima seluruh alokasi, total bantuan yang diperoleh setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah menyebut kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang penghujung tahun.
BSU 2026 Akan Diberikan untuk 13,3 Juta Pekerja
Rencana penyaluran terbaru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan sekaligus dengan nilai Rp300.000 setiap bulan.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,”
kata Airlangga seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Sekretariat Presiden.
Artinya, jika seluruh periode bantuan diterima, nilai BSU yang didapat pekerja mencapai Rp900.000.
Meski begitu, pengumuman tersebut belum sekaligus menjelaskan seluruh detail teknis program.
Informasi mengenai siapa saja yang nantinya memenuhi kriteria, cara pengecekan penerima, hingga mekanisme penyaluran masih perlu menunggu keterangan resmi berikutnya.
Jangan Terburu-buru Cari Link Cek BSU Rp900 Ribu
Pertanyaan yang kemungkinan paling banyak dicari pekerja adalah bagaimana cara mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima BSU 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memiliki laman pengecekan BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.
Pada pelaksanaan BSU sebelumnya, pekerja dapat menggunakan NIK untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
Namun, keberadaan laman tersebut tidak otomatis berarti sistemnya sudah diperbarui untuk program BSU kuartal IV 2026. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung memasukkan NIK atau data pribadi ke situs yang beredar di media sosial maupun pesan berantai.
Sampai informasi resmi terbaru tersedia, pengecekan penerima BSU 2026 sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
Waspada Link BSU Palsu yang Meminta Data Pribadi
Kehati-hatian ini bukan tanpa alasan. Sebelum pemerintah mengumumkan kembali rencana BSU pada 30 September 2026, sempat beredar tautan yang mengklaim sebagai akses pencairan BSU September sebesar Rp600.000.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks.
Tautan yang beredar meminta pengguna mengisi sejumlah data pribadi, termasuk nama lengkap, provinsi asal, dan nomor Telegram.
Pada saat klarifikasi tersebut diterbitkan, Kemnaker juga menyatakan belum ada kebijakan penyaluran BSU 2026.
Kemnaker menyebut informasi resmi akan disampaikan melalui kanal pemerintah apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan.
Kini pemerintah memang sudah mengumumkan rencana BSU untuk kuartal IV 2026. Namun, perubahan status ini tidak berarti setiap tautan yang mengatasnamakan BSU 2026 bisa langsung dipercaya.
Pekerja tetap perlu mengecek sumber informasi sebelum memberikan NIK, nomor telepon, data rekening, maupun informasi pribadi lainnya.
Syarat BSU 2026 Belum Diumumkan Lengkap
Lalu, siapa yang nantinya berhak mendapatkan BSU Rp900.000?
Untuk program kuartal IV 2026, pemerintah belum membeberkan secara lengkap persyaratan penerima dalam pengumuman terbaru tersebut.
Jadi, ketentuan BSU tahun sebelumnya belum bisa otomatis dijadikan patokan untuk program 2026.
Sebagai gambaran, pada pelaksanaan BSU 2025 terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah pekerja harus berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui NIK. Penerima juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah.
Selain itu, pada program 2025 terdapat batas penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah juga memprioritaskan pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Penerima BSU 2025 juga tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Ketentuan tersebut sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Jangan Samakan Syarat BSU 2025 dengan BSU 2026
Meski informasi tersebut bisa menjadi gambaran, pekerja perlu membedakan aturan BSU 2025 dengan program yang disiapkan untuk kuartal IV 2026.
Pemerintah belum menyampaikan bahwa seluruh persyaratan pada program sebelumnya akan kembali digunakan.
Karena itu, status kepesertaan BPJS, batas gaji, maupun kriteria lainnya sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai syarat resmi BSU 2026 sebelum ada aturan terbaru.
Yang sudah disampaikan pemerintah saat ini adalah rencana bantuan untuk sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan total mencapai Rp900.000, informasi mengenai BSU 2026 tentu akan banyak dicari pekerja dalam beberapa waktu ke depan.
Namun, untuk mengetahui apakah seseorang benar-benar masuk daftar penerima, masyarakat masih perlu menunggu mekanisme pengecekan dan persyaratan resmi dari pemerintah.
Sambil menunggu, pastikan informasi mengenai BSU 2026 diperoleh dari kanal resmi Kemnaker dan pemerintah.
Jangan mudah percaya pada tautan yang meminta data pribadi dengan dalih pencairan bantuan.

