Terkait dengan adanya tindakan pemagaran di Bukit Sanglen Timur, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, berikut penjelasan mengenai tindakan tersebut:
Pemasangan pagar diawali karena adanya aktivitas pembukaan jalan akses dengan menggunakan alat berat di kawasan tersebut.
Atas adanya aktivitas ini, aparat setempat telah berupaya mengimbau dan menghentikan aktivitas tersebut pada 4 Desember 2021.
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui Tepas Panitikisma sebagai penanggungjawab tanah Sultan Ground (SG) juga telah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah SG dan rencana pengembangan pantai Sanglen yang dilakukan pada 11 Desember 2021.
“Sosialisasi ini difasilitasi Kalurahan Kemadang dan dihadiri masyarakat sekitar Pantai Sanglen, Babinkantibmas, Kapanewon Tanjung Sari, DPTR GK, dan pendamping dari Sat Brimob.
Setelah proses sosialisasi, disampaikan pula imbauan lisan oleh Tepas Panitikisma,”
tutur KRT Suryo Satriyanto, Wakil Penghageng II Tepas Panitikisma.
Meski berbagai pendekatan telah dilakukan, kegiatan pembangunan dan aktivitas pembuatan jalan masih terus berlangsung.
Panitikisma kemudian memasang plang penanda Tanah Kasultanan di lokasi tersebut beserta 10 titik lain di Kalurahan Kemadang, yang berisi larangan alih fungsi lahan pada 15 Desember 2021.
Meskipun pemasangan plang telah dilakukan, aktivitas pembangunan jalan tetap berjalan bahkan dilakukan pemasangan patok serta pengecoran jalan di lokasi Bukit Timur Sanglen tersebut.
“Patok-patok tersebut akhirnya telah dicabut pada 26 Desember 2021 dan pada tanggal 1 Februari 2022 masih terlihat kegiatan pengecoran dan akhirnya dihentikan Polsek setempat.
Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,”
ujarnya.
Setelah penghentian aktivitas tanggal 1 Februari 2022 ternyata aktivitas masih berjalan.
Puncaknya, yakni pada 25 Februari 2022, Tepas Panitikisma bersama Polres Gunung Kidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan, dilakukan pemasangan pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen.
“Sebelum mengambil tindakan untuk melakukan pemagaran, Keraton Yogyakarta telah berupaya melakukan berbagai pendekatan dimulai dengan sosialisasi hingga imbauan baik tertulis maupun lisan,”
tambahnya.
Ia menambahkan, meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma tetap memperkenankan perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya.
“Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma, silakan saja bersurat kepada kami,”
tutupnya.
Pos ini terakhir diubah pada 11 September 2023 08:38
This website uses cookies.