Ingin naik pesawat? Jangan lupa untuk memastikan persyaratan perjalanan sudah sesuai dengan ketentuan ya! Seperti yang kita ketahui, mulai 29 Agustus 2022 kemarin, terdapat syarat naik pesawat terbaru 2022 di dalam negeri.
Dikutip dari instagram resmi Bandara Yogyakarta YIA (@Bandarayogyakarta) berikut ini merupakan syarat naik pesawat terbaru 2022 di dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 82 Tahun 2022.
Beberapa syarat naik pesawat terbaru 2022 kali ini dibagi menjadi beberapa kategori umur, berikut ini detailnya.
1. Wajib vaksin dosis 3 (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil tes covid-19.
2. Apabila baru vaksin 2 dan 1 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik.
3. Untuk WNA dari luar negeri, wajib vaksin minimal dosis 2 dan tidak wajib melakukan tes covid-19.
1. Wajib sudah vaksin dosis 2, dan tidak wajib menunjukan hasil tes covid-19.
2. Apabila baru vaksin dosis 1 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
3. Untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dari luar negeri dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes covid-19
Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak perlu menunjukan hasil tes covid-19.
Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi yang berlaku.
Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak perlu menunjukan hasil tes covid-19.
Akan tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Lain daripadan itu, calon penumpang pesawat diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLIndungi, mengisi E-HAC pada aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan ke Bandara, dan dihimbau untuk dapat tidak 3 jam sebelum keberangkatan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjalanan udara, calon penumpang bisa call center maskapai yang digunakan.
Pos ini terakhir diubah pada 11 September 2023 08:56
This website uses cookies.