Kereta Api Indonesia mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020 mengoprasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB).
Pengoperasian kereta api luar biasa ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk tiket KLB sudah dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pembelian tiket bisa dilakukan mulai H-7 dari keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan, dan perlu diketahui tidak bisa diwakilkan.
Seperti yang sudah diulas sebelumnya, untuk bisa membeli tiket Kereta Api Luar Biasa, penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai dengan edaran Gugus Tugas Covid-19. Salah satu diantaranya adalah menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
Berikut ini kriteria dan syarat penumpang Kereta Api Luar Biasa sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
Pos ini terakhir diubah pada 12 Mei 2020 18:29
This website uses cookies.