Piknikdong.com, Tips – Sedang mencari informasi tentang cara tukar uang baru lebaran 2026 di aplikasi Pintar BI? Sekarang sudah berada di tempat yang sangat tepat. Yuk kita ulas secara mendalam.
Saat Ramadan dan menjelang Idulfitri, tradisi berbagi amplop uang baru selalu jadi momen yang ditunggu.

Tahun ini, cara tukar uang baru Lebaran 2026 sudah resmi dibuka oleh Bank Indonesia melalui layanan digital PINTAR.
Jadi, tak perlu lagi antre panjang tanpa kepastian semuanya bisa diatur lebih rapi sejak awal.
Buat yang sudah mulai menyiapkan THR untuk keponakan, anak-anak, atau sekadar berbagi kebahagiaan saat silaturahmi, berikut panduan lengkapnya.
Pesan Dulu Secara Online, Datang Sesuai Jadwal
Penukaran uang baru dilakukan lewat situs resmi pintar.bi.go.id. Sistem ini dirancang berbasis antrean digital.
Artinya, saat trafik tinggi, pengunjung akan masuk ke ruang tunggu (waiting room) dan mendapat estimasi waktu tunggu sebelum bisa lanjut ke tahap pemesanan.
Pada periode pertama, jadwal pembukaan dibedakan berdasarkan wilayah:
- Pulau Jawa: mulai 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
- Luar Pulau Jawa: mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
Kuota akan otomatis tertutup jika sudah penuh. Sementara jadwal penukaran fisik di kas keliling berlangsung pada 18–27 Februari 2026, sesuai lokasi dan waktu yang dipilih saat pemesanan.
Langkah-Langkah Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
Prosesnya cukup sistematis dan bisa dilakukan dari rumah:
- Akses situs resmi pintar.bi.go.id
- Jika sistem penuh, tunggu giliran di ruang antrean digital
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Tentukan provinsi dan titik kas keliling yang tersedia
- Pilih tanggal serta jam operasional
- Isi data diri: NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email
- Pilih jumlah lembar sesuai pecahan yang disediakan
- Masukkan kode captcha lalu klik “Pesan”
- Unduh atau cetak bukti pemesanan
Bukti ini wajib dibawa saat datang ke lokasi.
Pecahan dan Batas Maksimal Penukaran
Uang yang tersedia untuk ditukar terdiri dari pecahan:
- Rp20.000
- Rp10.000
- Rp5.000
- Rp2.000
- Rp1.000
Masing-masing maksimal 100 lembar per pecahan. Jika diambil penuh, total nominal yang bisa ditukarkan mencapai Rp3,8 juta per pemesan.
Cukup ideal untuk kebutuhan bagi-bagi THR keluarga besar.
Aturan Penting yang Tidak Boleh Terlewat
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar:
- Penukaran tidak bisa diwakilkan
- Wajib membawa KTP asli (bukan fotokopi atau scan)
- KTP digital melalui aplikasi IKD diperbolehkan
- KIA atau identitas lain tidak berlaku
- Bukti pemesanan harus ditunjukkan (digital atau cetak)
- Nominal uang yang dibawa harus sesuai dengan data sistem
Uang yang akan ditukar juga harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar. Tidak boleh direkatkan dengan selotip, lakban, atau steples.
Jika ada perbedaan data antara bukti pemesanan dan sistem, maka data dalam aplikasi PINTAR yang menjadi acuan.
Perlu dicatat juga, satu NIK hanya bisa digunakan sekali dan tidak dapat dipakai kembali sebelum tanggal penukaran terlewati.
Kenapa Sistem Digital Diterapkan?
Skema ini dibuat untuk memastikan distribusi uang pecahan kecil menjelang Ramadan dan Idulfitri tetap tertib dan sesuai kapasitas kas keliling. Dengan sistem ini, antrean lebih terkontrol dan masyarakat mendapat kepastian waktu layanan.
Buat keluarga yang sudah menyusun rencana mudik atau agenda silaturahmi, sebaiknya pesan lebih awal sebelum kuota habis. Apalagi tradisi berbagi uang baru masih jadi bagian tak terpisahkan dari suasana Lebaran.
Jadi, kalau sudah masuk daftar belanja Ramadan, jangan lupa masukkan jadwal tukar uang baru juga supaya momen berbagi nanti terasa lebih spesial.
FAQ Seputar Tukar Uang Baru Lebaran 2026
1. Di mana melakukan pemesanan tukar uang baru Lebaran 2026?
Pemesanan hanya dilakukan melalui situs resmi pintar.bi.go.id yang dikelola oleh Bank Indonesia. Tidak ada jalur offline atau pendaftaran di lokasi tanpa reservasi.
2. Kapan jadwal pemesanan dibuka?
Untuk wilayah Pulau Jawa dibuka 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Wilayah luar Jawa mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
3. Kapan jadwal penukarannya?
Penukaran fisik dilakukan pada 18–27 Februari 2026, sesuai lokasi dan jam yang dipilih saat pemesanan.
4. Berapa maksimal nominal yang bisa ditukarkan?
Total maksimal Rp3,8 juta per orang, dengan rincian lima pecahan (Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000) masing-masing hingga 100 lembar.
5. Apakah bisa diwakilkan?
Tidak. Penukaran wajib dilakukan oleh pemesan yang terdaftar dan tidak dapat diwakilkan.
6. Dokumen apa yang harus dibawa saat penukaran?
Wajib membawa KTP asli (fisik). KTP digital melalui aplikasi IKD diperbolehkan. Selain itu, harus menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak).
7. Apakah bisa menggunakan KIA atau identitas lain?
Tidak bisa. Hanya KTP yang berlaku sebagai identitas resmi untuk layanan ini.
8. Apa yang terjadi jika datang tanpa bukti pemesanan?
Layanan tidak akan diproses. Bukti pemesanan dan KTP asli adalah syarat utama.
9. Bagaimana jika kuota di lokasi pilihan sudah penuh?
Sistem akan otomatis menutup pendaftaran. Pemesan perlu memilih lokasi atau jadwal lain yang masih tersedia.
10. Apakah satu NIK bisa digunakan lebih dari sekali?
Tidak. NIK yang sudah digunakan tidak dapat dipakai kembali sebelum tanggal penukaran terlewati.











