Puasa Rajab tapi Masih Punya Utang Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya

Bagikan:

Piknikdong.com, Tips – Bulan Rajab dikenal sebagai salah satu bulan istimewa dalam kalender Hijriah.

Advertisements

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang dirilis Kementerian Agama, 1 Rajab 1447 H bertepatan dengan Minggu, 21 Desember 2025.

Puasa Rajab tapi Masih Punya Utang Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya
Puasa Rajab tapi Masih Punya Utang Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya, Image AI

Namun, sebagaimana sistem penanggalan Hijriah yang dimulai sejak terbenamnya matahari, maka secara praktik, bulan Rajab sudah memasuki hari pertamanya sejak Sabtu sore, 20 Desember 2025.

Momentum ini kerap dimanfaatkan umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah Rajab.

Puasa Rajab dan Pertanyaan Soal Utang Puasa Ramadhan

Advertisements

Setiap datang bulan Rajab, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana jika masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Apakah boleh tetap menjalankan puasa sunah Rajab, atau justru harus mendahulukan qadha puasa wajib?

Pertanyaan ini wajar, mengingat puasa Ramadhan merupakan kewajiban, sedangkan puasa Rajab bersifat anjuran.

Posisi Puasa Rajab dalam Islam

Puasa di bulan Rajab termasuk dalam kategori puasa sunah yang dianjurkan, sebagaimana puasa pada bulan-bulan haram lainnya seperti Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

Walaupun tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus menyebut keutamaan puasa Rajab secara terperinci, anjurannya bersandar pada dalil umum tentang keutamaan beramal saleh di bulan-bulan mulia.

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”

Qadha Puasa Ramadhan Bersifat Wajib

Berbeda dengan puasa Rajab, qadha puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang meninggalkan puasa, apa pun alasannya.

Kewajiban ini tidak boleh diabaikan dan idealnya diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Bolehkah Puasa Rajab Jika Masih Punya Utang Puasa?

Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Hukumnya bergantung pada alasan meninggalkan puasa Ramadhan sebelumnya.

1. Meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i

Jika seseorang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia wajib segera mengqadha puasa Ramadhan.

Dalam kondisi ini, tidak diperkenankan mendahulukan puasa sunah, termasuk puasa Rajab.

2. Meninggalkan puasa karena uzur syar’i

Bagi yang meninggalkan puasa karena haid, sakit, atau safar, diperbolehkan menjalankan puasa sunah Rajab meskipun qadha belum ditunaikan, selama waktu qadha masih longgar hingga Ramadhan berikutnya.

Puasa sunah tersebut tetap sah. Keadaannya dianalogikan seperti melaksanakan shalat sunah sebelum shalat fardu, selama waktu shalat wajib masih tersedia.

Mana yang Lebih Utama: Sunah atau Wajib?

Meski dalam kondisi tertentu puasa Rajab tetap sah, para ulama—termasuk Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menegaskan bahwa ibadah wajib sebaiknya didahulukan.

Melunasi qadha puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan menjalankan puasa sunah.

Cara Aman: Niat Qadha Sekaligus Raih Keutamaan Rajab

Salah satu solusi yang sering dianjurkan adalah berpuasa di bulan Rajab dengan niat qadha Ramadhan.

Dengan cara ini, kewajiban tetap tertunaikan, sekaligus mendapatkan keutamaan waktu Rajab.

Mengutip NU Online, Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa penggabungan niat ini hukumnya sah.

Niat utama harus ditujukan pada qadha Ramadhan, sementara pahala puasa sunah Rajab akan mengikuti.

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in dan I’anatuth Thalibin, yang menyebutkan bahwa puasa wajib yang dilakukan pada hari-hari yang dianjurkan puasa sunah tetap mendatangkan pahala keduanya.

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab

Niat puasa qadha Ramadhan dilakukan sejak malam hari sebelum fajar. Bacaan niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi peringkat!

Peringkat rata-rata 0 / 5. Jumlah suara: 0

Jadilah orang pertama yang memberi peringkat pada postingan ini.

Kami mohon maaf jika postingan ini tidak bermanfaat bagi Anda!

Mari kita perbaiki postingan ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan postingan ini?

Penulis