Adanya surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) disambut baik Angkasa Pura Airports.
Dalam surat edaran tersebut terdapat batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

“Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR.
Selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat,”
ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airport Faik Fahmi.
Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya PCR di bandara-bandara Angkasa Pura Airport yang memiliki layanan tes PCR sudah diturunkan.
Lalu berapa harga Tes PCR di Bandara terbaru?
Harga tes PCR di bandara-bandara Angkasa Pura Airport di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp495.000.
Sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
Berikut ini badnara Angkasa Pura Airport di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR yaitu:
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Sedangkan bandara-bandara Angkasa Pura Airport di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR yaitu:
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,
- Bandara Internasional Lombok,
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan,
- Bandara Sam Ratulangi Manado,
- Bandara El Tari Kupang, dan
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.