in

Tidak Ada Korban Jiwa, Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Namun Sebabkan Gangguan Perjalanan KA Lintas Jerakah – Semarang Poncol

gnews piknikdong
Bagikan:

Piknikdong.com  – Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen – Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah – Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tidak Ada Korban Jiwa, Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Namun Sebabkan Gangguan Perjalanan KA Lintas Jerakah - Semarang Poncol
Tidak Ada Korban Jiwa, Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Namun Sebabkan Gangguan Perjalanan KA Lintas Jerakah – Semarang Poncol, image by Twitter: IwagEvolution

Dilangsir dari siaran pers Kereta Api Indonesia, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.

Patuhi rambu – rambu  lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,”

tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut.

Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,”

tutup Joni.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 2

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.