Piknikdong.com, News – Ada kejutan manis dari pemerintah jelang perayaan kemerdekaan tahun ini.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, publik dikejutkan dengan pengumuman bahwa Senin, 18 Agustus 2025 bakal jadi hari libur nasional.

Masyarakat pun langsung bertanya-tanya ini termasuk cuti bersama atau hanya libur satu kali yang sifatnya insidental?
Seiring waktu, pengumuman ini langsung ramai dibahas di berbagai kalangan. Ada yang bersorak senang karena bisa menikmati libur lebih panjang, namun ada juga yang bertanya-tanya soal dasar hukumnya.
Maklum saja, info ini datang mendadak dan belum diikuti aturan tertulis yang jelas.
Jadi, 18 Agustus 2025 Termasuk Cuti Bersama atau Tidak?
Langsung dari Istana Kepresidenan Jakarta, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diberikan sebagai “bonus” bagi rakyat Indonesia setelah merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
“Penetapan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan semangat perayaan kemerdekaan,”
ujar Juri dalam konferensi pers tersebut.
Tentu saja, momen libur di hari Senin membuat akhir pekan terasa lebih panjang.
Namun, yang jadi pertanyaan sekarang: apakah ini masuk dalam kategori cuti bersama seperti saat libur Lebaran dan Natal?
18 Agustus 2025 Jadi Libur?
Meski diumumkan oleh pejabat tinggi negara, hingga kini belum ada surat keputusan resmi yang mengatur libur 18 Agustus 2025.
Artinya, belum ada Keppres, Peraturan Pemerintah (PP), ataupun Surat Edaran (SE) yang bisa dijadikan landasan hukum administratif.
Lebih lanjut, dalam SKB 3 Menteri yang berisi daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025, tanggal 18 Agustus tidak tercantum.
Hal ini menandakan bahwa penetapan libur ini bersifat insidental dan tidak dirancang sejak awal tahun.
Juri pun menegaskan bahwa libur ini adalah kebijakan khusus, dibuat hanya untuk memperingati momen spesial 80 tahun Indonesia merdeka, dan belum tentu akan berlaku di tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, meski belum tercantum dalam SKB ataupun regulasi resmi lainnya, pengumuman dari pemerintah bisa menjadi sinyal kuat bahwa 18 Agustus 2025 memang diniatkan sebagai hari istirahat nasional.
Untuk kamu yang sudah mulai merencanakan liburan panjang, sepertinya ini bisa jadi kesempatan emas!
Meski belum ada regulasi tertulis, 18 Agustus 2025 telah diumumkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.
Jadi, meski belum bisa disebut sebagai cuti bersama secara resmi, kamu tetap bisa menyiapkan agenda seru untuk liburan tambahan ini!












