PT Kereta Api Indonesia akan mewajibkan penumpang untuk memakai masker saat di stasiun dan naik KA mulai tanggal 12 April 2020. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam siaran pers (07/04/2020 KAI.id).
Apabila penumpang tidak patuh, tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung tidak akan diperbolehkan naik Kereta Api.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,”
Ungkap Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Aturan mengenakan masker ini sudah berdasarkan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi dari WHO, dimana masyarakat diharuskan menggunakan masker saat sedang beraktivitas di luar rumah.
Ajuran wajib menggunakan masker ini juga salah satu bentuk antisipasi penyebaran Covid 19 atau Corona di transportasi umum.
Sebelum 12 April 2020 ini, KAI akan mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut pada masyarakat melalui media sosial, pengumuman di stasiun hingga berbagai media yang lain.
“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,”
Tambah Joni.
Dalam siaran pers tersebut, penumpang juga dianjurkan untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun maupun diatas kereta, sering mencuci tangan, hingga menganjurkan untuk menunda perjalanan apabila tidak terlalu penting atau mendesak.