Piknikdong.com, Edukasi – Pemerintah Indonesia kini menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu langkah nyata dalam penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan ini lahir dari kewajiban hukum sekaligus jawaban atas keresahan ribuan honorer yang sudah lama mengabdi, namun belum juga memperoleh status ASN penuh.

Latar Belakang dan Dasar Hukum
Payung hukum utama hadir melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini menegaskan bahwa status honorer sebagai non-ASN harus berakhir paling lambat Desember 2024, dan diganti dengan sistem yang lebih jelas.
Salah satu jawabannya adalah PPPK Paruh Waktu, yang dirancang dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran negara.
Sebagai penguat, terbit pula Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme teknis pengangkatan serta hak-hak pegawai paruh waktu ini.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah ASN dengan perjanjian kerja terbatas.
Mereka tetap berstatus ASN, hanya saja jam kerja dan penghasilannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi.
Meski bekerja tidak penuh waktu, para pegawai ini tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) serta hak dasar berupa gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Kriteria dan Syarat Utama
Program ini dikhususkan bagi tenaga honorer yang:
- Tercatat di database BKN,
- Sudah ikut seleksi CPNS/PPPK CASN 2024 tetapi belum berhasil mendapatkan formasi,
- Bisa mengisi formasi seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga operator layanan.
Proses Pengangkatan
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlangsung lewat tahapan resmi, antara lain:
- Usulan kebutuhan pegawai oleh PPK ke KemenPANRB,
- Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB,
- Pengusulan NIP ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah ditetapkan,
- Pelantikan setelah NIP resmi dikeluarkan.
Hak, Kewajiban, dan Masa Kerja
- Masa kerja berbasis kontrak tahunan yang bisa diperpanjang,
- Jam kerja fleksibel sesuai karakter pekerjaan,
- Gaji minimal setara UMP atau tidak lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya.
Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu
Meski sama-sama ASN, ada perbedaan mencolok:
- Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel,
- Kontrak tahunan, bukan jangka panjang,
- Gaji dan tunjangan diberikan secara proporsional sesuai jam kerja.
Tujuan dan Manfaat
Kehadiran skema ini membawa sejumlah manfaat, seperti:
- Memberikan kepastian status bagi honorer,
- Mencegah PHK massal akibat penghapusan tenaga honorer,
- Menjamin pelayanan publik tetap berjalan meski anggaran terbatas,
- Lebih efisien karena sistem kontrak dan jam kerja fleksibel.
Tantangan dan Harapan
Namun, tetap ada tantangan yang harus diantisipasi. Kontrak tahunan bisa memunculkan rasa tidak pasti, sementara beban administrasi dan evaluasi bisa dianggap memberatkan sebagian tenaga honorer.
Harapannya, mekanisme evaluasi berjalan adil sehingga tidak ada diskriminasi. Skema ini juga diharapkan jadi jembatan transisi menuju PPPK penuh waktu bagi mereka yang berprestasi.
Kesimpulannya, PPPK Paruh Waktu adalah inovasi penting dalam reformasi kepegawaian. Dengan regulasi yang jelas, kontrak tahunan, serta hak-hak yang tetap terjamin, kebijakan ini diharapkan menghadirkan keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan layanan publik.
Yang terpenting, implementasi dan pengawasan harus benar-benar serius agar janji keadilan tidak sekadar di atas kertas.












