Piknikdong.com, News – Sedang mencari informasi mengenai tarif listrik per kWH 2025 untuk berbagai sektor? Ya, sekarang sudah berada di tempat yang sangat tepat.
Kabar baik buat kamu yang khawatir tagihan listrik membengkak! Mulai bulan Juli hingga September 2025, tarif listrik PLN resmi tidak mengalami perubahan.

Jadi, pengguna listrik bisa sedikit bernapas lega karena biaya yang dikeluarkan masih sama seperti triwulan sebelumnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus menjaga daya saing industri dalam negeri.
“Tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, selama tidak ada keputusan lain dari pemerintah,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.
Siapa Saja yang Dapat Manfaat?
Ada 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan subsidi yang tarifnya tidak berubah.
Mulai dari pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, hingga fasilitas sosial seperti sekolah dan masjid semuanya tetap mendapatkan tarif lama.
Besaran Tarif Listrik Juli 2025
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025, berdasarkan peruntukannya:
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh