Pasti sudah tahu kan, jika Pemerintah sudah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang akan berlangsung hingga 23 Agustus 2021 nanti.
Dalam masa perpanjangan tersebut ada beberapa kelonggaran untuk daerah seperti di Jakarta yang mana pusat perbelanjaan atau Mall bisa beroprasi dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Atuan tersebut terlulis di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021.
Berikut ini 5 aturan baru masuk Mall di Jakarta saat PPKM level 4
1. Diijinkan beroprasi 50%
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib pakai aplikasi PeduliLindungi
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
3. Bisa dine in maksimal 30 menit
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
4. Anak dibawah 12 tahun tidak boleh masuk
Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
5.Bioskop dan tempat bermain tutup
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Itulah 5 aturan terbaru masuk mall di Jakarta. Bagaimana menurut kalian?