Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Segera Cair, Ini Jadwal, Syarat, dan Perubahannya!

Bagikan:

Piknikdong.com, News – Kabar gembira bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah akan segera mencairkan bantuan insentif guru untuk tahun 2025, yang dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga September.

Advertisements

Menariknya, tahun ini jumlah penerima melonjak drastis menjadi 341.248 guru, jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 67.000 orang.

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Segera Cair, Ini Jadwal, Syarat, dan Perubahannya!
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Segera Cair, Image by: Freepik

Selain itu, ada sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan. Yuk, simak selengkapnya!

Kapan Dana Insentif Guru Non-ASN Cair?

Proses pencairan insentif tahun 2025 tidak lagi dilakukan per semester, melainkan langsung dibayarkan penuh dalam satu tahap pada bulan Agustus hingga September 2025.

Advertisements

Guru penerima insentif diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening khusus yang disiapkan sebagai tempat pencairan dana.

Jika tidak diaktifkan hingga tenggat waktu, dananya akan dikembalikan ke kas negara.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyaluran lebih transparan dan langsung menyasar pada guru yang memang berhak menerima.

Syarat Lengkap Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan insentif ini, berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh guru non-ASN:

  • Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
  • Belum mengantongi sertifikat pendidik.
  • Memiliki ijazah minimal D4 atau S1.
  • Terdaftar di sistem Dapodik serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
  • Tidak sedang menerima bansos dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak mengajar di sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) atau SPILN (Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri).

Untuk Guru PAUD Nonformal, Ini Ketentuannya

Sementara bagi guru PAUD yang berada di jalur nonformal, syaratnya sedikit berbeda namun tetap konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya:

  • Telah mengajar selama minimal 13 tahun, dibuktikan lewat SK pengangkatan.
  • Minimal lulusan SMA/SMK atau yang sederajat.
  • Besaran bantuan tetap sebesar Rp2,4 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.
  • Nomor penerima tercantum dalam sistem SIM ANTUN, dan pengajuan dilakukan melalui dinas pendidikan.

Apa yang Berubah di Tahun 2025?

Tahun ini ada sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun.

Dengan demikian, lebih banyak guru bisa mendapatkan akses ke bantuan ini.

Selain itu, kuota penerima meningkat hampir lima kali lipat, dan besaran insentif juga mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp3,6 juta per tahun menjadi Rp2,1 juta yang dibayarkan penuh dalam satu kali pencairan.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi peringkat!

Peringkat rata-rata 0 / 5. Jumlah suara: 0

Jadilah orang pertama yang memberi peringkat pada postingan ini.

Kami mohon maaf jika postingan ini tidak bermanfaat bagi Anda!

Mari kita perbaiki postingan ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan postingan ini?

Penulis