in

Langkah Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Mudah Kok!

gnews piknikdong
Bagikan:

Piknikdong.com – Sedang mencari informasi tentang bagaimana cara cek BI Checking online melalui SLIK OJK? Sekarang sudah berada di tempat yang tepat.

Sudah kenal dengan BI Checking? BI Checking adalah salah satu istilah yang sering kita dengar saat sedang mengajukan pinjaman atau kredit, baik kredit rumah, kendaraan dan lain sebagainya.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Cara Cek BI Checking Online
Cara Cek BI Checking Online, Gambar oleh Memin Sito dari Pixabay

BI Checking ini menjadi salah satu patokan apakah yang bersangkutan (mengajukan pinjaman) memiliki riwayat pinjaman yang baik ataupun ada kendala dalam membayarnya.

BI Checking dulunya adalah salah satu informasi riwayat kredit dalams Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi tersebut dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Dari situlah, berbagai bank ataupun pemberi pinjaman bisa tahu tentang riawayat pinjaman seseorang apakah lancar atau tidak.

Nah, bagi yang ingin tahu cara cek BI Checking online, bisa melalui SLIK OJK, dibawah ini langkah demi langkah caranya. Simak sampai akhir ya!

Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK

1. Daftar/Registrasi melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean.

3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

4. Pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.

5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”.

6. Cek email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

7. OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima hasil verifikasi paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

8. Jika data yang disampaikan valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali.

9. Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.

10. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.

11. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

12. Terkait proses pengajuannya, OJK menerapkan beberapa sesi dengan batas kuota.

Itulah cara cek BI Checking Online. Tidak sulit bukan? Perlu diketahui juga, proses pengajuan ini hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja saja.

Berikut ini sesi antrean online untuk proses pengajuan melalui SLIK:

  • Jam 08:00 – 09:00
  • Jam 09:00 – 10:00
  • Jam 10:00 – 11:00
  • Jam 11:00 – 12:00
  • Jam 13:00 – 14:00
  • Jam 14:00 – 15:00

Dalam BI Checking ini juga terdapat skor yang dibedakan menjadi 5 yakni, skor 1, skor 2, skor 3, skor 4 dan skor 5. Untuk detail informasi setiap skor ada di bawah ini.

Informasi kriteria skor kredit yang bisa dilihat melalui hasil BI checking:

Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak.

Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 5

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.