Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru dimana akan mengembalikan penuh dana penumpang untuk pembatalan tiket kereta api jarak jauh maupun lokal untuk perjalanan 23 Maret sampai 29 Mei 2020.
Hal ini untuk mendukung Social Distancing dan sesuai dengan penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencara wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh BNPB hingga 29 Mei 2020.
“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,”
Ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan (Dikutip dari siaran pers PT Kereta Api Indonesia)
Sebelum diterbitkan kebijakan ini, penumpang yang akan membatalkan tiket kereta api akan dikenakan potongan sebesar 25%.
Pembatalan tiket Kereta Api bisa dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau langsung datang di loket pembatalan stasiun mulai 23 Maret 2020.
“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,”
Tambah Yuskal.
Bagi penumpang rombongan yang sudah DP atau menyerahkan uang muka juga bisa mengajukan pengembalian uang muka. Lalu untuk rombongan yang belum sempat mencetak tiket, juga bisa mengajukan perubahan jadwal, selama tempat duduk dan kereta pengganti tersedia.
[artikel number=3 tag=”corona”]Pelayanan bagi penumpang rombongan tersedia di kantor KAI dimana proses transaksi dilakukan sebelumnya.