in

Kemenparekraf Optimis Pariwisata Indonesia Bangkit, Visa On Arrival Sukses

gnews piknikdong
Bagikan:

Kondisi pandemi yang kini semakin terkendali di Indonesia menarik lebih banyak negara yang mengajukan Visa on Arrival (VoA).

Setidaknya ada 43 negara yang ingin memanfaatkan layanan VoA sejak awal Maret lalu. Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menjelaskan pelaksanaan VoA bisa dikatakan sukses.

Terminal 3 Lounge, Soekarno-Hatta International Airport
ILUSTRASI photo : unsplash

“Sejak 7 Maret hingga 7 April 2022, tercatat ada 16.532 wisatawan mancanegara (wisman) yang telah menggunakan fasilitas VoA di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Persentase wisman yang memanfaatkan VoA juga terus mengalami peningkatan hingga 66,8%,”

kata Nia.

Sementara itu, untuk Batam dan Bintan, wisman yang datang adalah warga negara Singapura yang dibebaskan dari ketentuan visa (mendapat Bebas Visa Kunjungan (BVK)), belum ada yang menggunakan VoA.

Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa Kemenparekraf telah mengusulkan pemberian fasilitas yang lebih luas terutama untuk menjaring expatriat dan permanent resident yang berada di Singapura.

Berdasarkan catatan dari Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai, ada 8 negara dengan pengguna VoA terbesar per 7 April 2022.

Nia menjelaskan, Australia adalah negara terbanyak, yaitu mencapai 3.638 wisman (22,0%).

Kedua, adalah United Kingdom dengan jumlah mencapai 1.730 wisman (10,5%). Ketiga, Jerman dengan jumlah 1.649 wisman (9,9%).

“Australia juga menjadi salah satu negara dengan spending terbanyak, mencapai 1.383,60 USD pada 2019, sebelum pandemi.

Begitu pula dengan United Kingdom dan Jerman. Wisman dari negara-negara lainnya seperti Amerika Serikat, Singapura, Perancis, Belanda, dan Malaysia juga banyak memanfaatkan VoA.

Negara-negara ini sebagian besar memiliki pengeluaran rata-rata per kunjungan yang lebih tinggi daripada wisatawan pada umumnya, jika dilihat dari rata-rata pengeluaran wisman yang bisa mencapai USD 1.145,6,”

jelas Nia.

Berdasarkan hasil keputusan terbaru dalam Rapat Kabinet Terbatas pada 18 April 2022, ada beberapa poin yang ditambahkan sebagai ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point.

Ketentuan ini berlaku khusus PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, maka ada dua syarat yang diberlakukan.

1. Pertama, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan; atau

2. Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut.

“Sementara untuk kedatangan dari entry point lain, wisman wajib untuk entry test, hanya akan berlaku bagi wisman yang menunjukkan gejala mirip Covid-19.

Hanya wisman dengan kondisi belum tervaksin atau masih tervaksin satu kali yang diwajibkan menjalani karantina selama 5×24 jam serta dilakukan tes RT PCR,”

ujar Nia.

Selain Bali, beberapa bandara lainnya juga akan mulai menerapkan fasilitas VoA. Per 6 April 2022, pintu masuk Bandara Kualanamu, Soekarno – Hatta, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Sam Ratulangi juga resmi membuka fasilitas VoA.

“Kami menyambut baik pembukaan fasilitas VoA di bandara-bandara tersebut untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara ke Indonesia,”

ucap Nia.

Nia menambahkan, adanya ketentuan VoA diharapkan dapat semakin mempermudah wisman agar bisa kembali berwisata ke Indonesia dari sisi waktu dan biaya pengurusan.

Nia juga berharap agar negara yang diberikan fasilitas bebas kunjungan (BVK) maupun VoA bisa memberikan perlakuan yang sama kepada warga negara Indonesia yang datang ke negara mereka.

Tentunya dengan tetap mempertimbangkan situasi dan perkembangan epidemiologi global.

“Kami menyambut baik pemberian VoA di sejumlah pintu masuk utama wisman ke Indonesia.

Adanya ketentuan VoA juga dapat mendorong wisatawan yang memiliki penghasilan besar atau yang tidak terpengaruh oleh biaya pariwisata, untuk kembali ke Indonesia.

Namun, kami juga berharap agar wisatawan akan semakin dipermudah untuk kembali ke Indonesia.

Dengan begitu, pendapatan dari sektor pariwisata akan pulih dan secara langsung juga akan meningkatkan devisa dan nilai tambah dari sektor pariwisata,”

kata Nia.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 1

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.