Piknikdong.com, Edukasi – Sedang mencari informasi tentang panduan resmi upacara Hari Guru Nasional 2025? Sekarang sudah berada di tempat yang sangat tepat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan pedoman tata cara pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional 2025.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26521/MDM/TU.02.03/2025 yang menjadi acuan utama seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaannya berjalan tertib, khidmat, dan seragam di seluruh Indonesia.
Pedoman ini disusun untuk memastikan peringatan Hari Guru Nasional menjadi momen penghormatan yang bermakna bagi seluruh insan pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga tenaga kependidikan.
Waktu dan Lokasi Upacara yang Telah Ditetapkan
Upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 25 November 2025
- Waktu: Pukul 07.30 waktu setempat
Pelaksanaan upacara dapat dilakukan di halaman kantor, lapangan sekolah, atau lokasi lain yang telah ditentukan oleh panitia setempat.
Fleksibilitas tempat diberikan agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan dengan khidmat menyesuaikan kondisi masing-masing instansi.
Dress Code Wajib: Pakaian Adat Tradisional
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pedoman ini adalah kewajiban mengenakan pakaian adat tradisional.
Seluruh peserta upacara, mulai dari pejabat, tamu undangan, guru, pegawai, hingga peserta didik, diharuskan memakai busana adat daerah yang sopan dan sesuai norma.
Namun, terdapat pengecualian bagi organisasi profesi yang tetap diperbolehkan memakai seragam kebesaran. Begitu juga petugas upacara seperti paskibra yang tetap menggunakan seragam khususnya.
Susunan Resmi Upacara Hari Guru Nasional 2025
Berikut adalah susunan upacara Hari Guru Nasional 2025 yang resmi dari Kemendikdasmen:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” oleh korsik/paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada).
- Menyanyikan lagu “Hymne Guru”.
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).
- Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”.
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Makna Upacara: Bukan Sekadar Seremonial
Lebih dari sekadar rutinitas tahunan, upacara Hari Guru Nasional menjadi simbol penghormatan bagi sosok guru yang telah menjadi pilar utama dunia pendidikan.
Momen ini menjadi ruang refleksi bersama akan pentingnya peran guru dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa.
Dengan adanya pedoman resmi ini, diharapkan seluruh sekolah dan instansi dapat menyelenggarakan upacara yang lebih tertib, penuh makna, serta mampu menumbuhkan rasa hormat dan cinta terhadap dunia pendidikan.












